
Jakarta, 8 Oktober 2026 — STIT Riyadhussholihiin Pandeglang mengikuti Bimbingan Teknis Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama Republik Indonesia pada Rabu–Kamis, 7–8 Oktober 2026, di Luminor Hotel Pecenongan, Jakarta Pusat.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB pada hari pertama hingga pukul 13.00 WIB pada hari kedua tersebut diikuti pimpinan dan operator PISN Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di wilayah DKI Jakarta dan Banten, termasuk STIT Riyadhussholihiin Pandeglang.


Bimtek ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan perguruan tinggi dalam pengelolaan administrasi akademik, khususnya berkaitan dengan kebijakan penomoran ijazah dan sertifikat nasional, tata kelola data akademik, serta pemanfaatan sistem PISN.
Pada hari pertama, peserta menerima pemaparan mengenai kebijakan Direktorat PTKI terkait penerbitan ijazah, urgensi PISN dalam tata kelola perguruan tinggi, serta pentingnya penerapan sistem tersebut bagi PTKIS di lingkungan Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten. Agenda juga mencakup sosialisasi Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan (LAMGAMA).
Memasuki hari kedua, pembahasan diarahkan pada kebijakan dan regulasi penomoran ijazah dan sertifikat nasional, teknis penggunaan aplikasi serta fitur PISN, hingga tata kelola dan integrasi data dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Rangkaian kegiatan kemudian diarahkan pada penyusunan rencana tindak lanjut sebagai bentuk implementasi hasil bimbingan teknis di masing-masing perguruan tinggi.
Narasumber dan pihak yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain unsur Direktorat PTKI, Kasubdit Pengembangan Akademik, Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten, Dewan Eksekutif LAMGAMA, serta Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek RI.
Bagi STIT Riyadhussholihiin, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola administrasi akademik dan kesiapan sistem informasi kampus. Pemahaman yang baik terhadap PISN diharapkan mendukung ketertiban penerbitan dokumen akademik, menjaga validitas data lulusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa dan alumni.
Melalui bimbingan teknis ini, perguruan tinggi juga didorong untuk menyesuaikan pengelolaan dokumen kelulusan dengan kebijakan nasional yang berlaku. Penguatan administrasi semacam ini memiliki dampak langsung terhadap kepastian dan keabsahan dokumen akademik yang diterima lulusan, sekaligus mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.